Rabu, 27 Februari 2013

PAJAK

PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh)
Perhitungan pajak penghasilan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2000. Mengenai peraturan atas penghasilan (laba) yang diterima oleh pribadi atau badan usaha dalam tahun pajak. Untuk keperluan penghitungan PPh yang terutang pada akhir tahun, penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
 

Tarif Pajak
Tarif pajak penghasilan wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan bentuk usaha tetap diatur berdasarkan UU PPh pasal 17.
Ada empat macam tarif pajak yaitu:
1. tarif pajak proposional (sebanding)
2. tarif pajak progresif (semakin besar)
3. tarif pajak degresif (semakin kecil)
4. tarif pajak tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak.
Misalnya: tarif bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun dikenakan bea materai Rp 3.000,-

 
Contoh 1
 
Contoh 2
   

1 komentar: